Ketentuan Pendanaan Pilkada 2019

Diposting oleh Manajemen Bencana untuk Keamanan Nasional on


Ketentuan Pasal 166 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 mengatur pendanaan pilkada bersumber dari APBD dan dapat didukung oleh APBN, dalam ayat selanjutnya disebutkan dukungan pendanaan dari APBN akan diatur dengan Peraturan Pemerintah, sampai saat ini Peraturan Pemerintah mengenai dukungan pendanaan dari APBN belum juga diterbitkan.
Disisi lain, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau sebelum dilakukan perubahan, mengatur bahwa pendanaan pilkada bersumber dari APBN dengan dukungan pendanaan dari APBD. Perubahan skema penganggaran inilah yang mungkin membuat daerah luput untuk mengalokasikan anggaran pilkada dalam pembahasan APBDnya atau bisa jadi daerah berasumsi bahwa ketentuan penganggaran ini tidak akan berubah seperti yang diatur dalam Perpu dan mungkin daerah hanya mempersiapkan dana dukungan pilkada.
Terkait pendanaan penyelenggaraan pilkada, Presiden Joko Widodo mengatakan dana pilkada serentak yang mencapai Rp 7 triliun seluruhnya menjadi tanggungan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) dari masing daerah yang akan menyelenggarakan pilkada. “Hanya biaya pengamanan dari kepolisian yang sepenuhnya tidak bisa dibiayai oleh APBD,” kata Presiden Jokowi saat memimpin Rapat Terbatas terkait dengan Pilkada serentak di Kantor Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/7/2015). Menurut Presiden Jokowi, sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 20015 tentang Pilkada, pendanaan Pilkada dibebankan kepada APBD dan dapat didukung oleh APBN. Dengan demikian, lanjut Presiden, pemerintah pusat hanya akan menambah atau menambal biaya yang tidak bisa didanai oleh APBD. Presiden mengungkapkan, kekurangan biaya pengamanan bisa dibantu dari APBN. Untuk itu Presiden meminta Menko Polhukam, Mendagri, Kapolri dan Menteri Keuangan (Menkeu) secepatnya berkoordinasi soal penganggaran untuk keamanan ini.

Artikel diatas dilindungi oleh DMCA Web Protection.



{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar

komentar anda saya tunggu

Follower