Latar
Belakang Sparatisme Maluku Selatan
Didirikannya Negara Kesatuan Republik
Indonesia, menimbulkan respon dari masyarakat Maluku Selatan saat itu. Seorang
mantan jaksa agung Negara Indonesia Timur, Mr. Dr. Christian Robert Soumokil, memproklamirkan berdirinya Republik
Maluku Selatan pada tanggal 25 April 1950. Hal ini merupakan
bentuk penolakan atas didirikannya NKRI, Soumokil tidak setuju dengan
penggabungan daerah-daerah Negara Indonesia Timur ke dalam wilayah kekuasaan
Republik Indonesia. Dengan mendirikan Republik Maluku Selatan, Ia mencoba untuk
melepas wilayah Maluku Tengah dan NIT dari Republik Indonesia Serikat.
Berdirinya
Republik Maluku Selatan ini langsung menimbulkan respon pemerintah yang merasa
kehadiran RMS bisa jadi ancaman bagi keutuhan Republik Indoensia Serikat. Maka
dari itu, pemerintah langsung ambil beberapa keputusan untuk langkah
selanjutnya.
Tindakan
pemerintah yang pertama dilakukan adalah dengan menempuh jalan damai. Dr. J. Leimena dikirim oleh Pemerintah untuk
menyampaikan permintaan berdamai kepada RMS, tentunya membujuk
agar tetap bergabung dengan NKRI. Tetapi, langkah pemerintah tersebut ditolak
oleh Soumokil, justru ia malah meminta bantuan, perhatian, juga pengakuan dari
negara lain lho, terutama dari Belanda, Amerika Serikat,
dan komisi PBB untuk Indonesia.
Ditolaknya mentah-mentah ajakan pemerintah
kepada RMS untuk berdamai, membuat pemerintah Indonesia memutuskan untuk
melaksanakan ekspedisi militer. Kolonel A.E.
Kawilarang dipilih sebagai pemimpin dalam melaksanakan ekspedisi militer
tersebut. Kalian tahu ngga beliau itu
siapa? Beliau itu adalah panglima tentara dan teritorium Indonesia Timur. Ia
dirasa mengerti dan paham bagaimana kondisi Indonesia di wilayah timur. Akhirnya
kota Ambon dapat dikuasai pada awal November 1950. Akan tetapi, ketika
melakukan perebutan Benteng Nieuw Victoria, Letnan Kolonel Slamet Riyadi gugur.
Namun, perjuangan gerilya kecil-kecilan masih berlanjut di Pulau Seram sampai
1962. Setelah itu, pada tanggal 12 Desember 1963, Soumokil akhirnya dapat
ditangkap dan kemudian dihadapkan pada Mahkamah Militer Luar Biasa di Jakarta.
Berdasarkan keputusan Mahkamah Militer Luar Biasa, Soumokil dijatuhi hukuman
mati.
Setelah
RMS mengalami kekalahan di Ambon, serta Soumokil yang telah dijatuhkan hukuman
mati, pada akhirnya pemerintahan RMS mulai mengungsi dari pulau-pulau yang di
tempati sebelumnya dan membuat pemerintahan dalam pengasingan di Belanda.
Sebanyak 12.000 tentara Maluku bersama keluarganya berangkat ke Belanda setahun
setelahnya. Pada
akhirnya pemberontakan RMS berhasil dihentikan oleh pemerintah Indonesia.
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar
komentar anda saya tunggu