latar Belakang Sparatisme Maluku Selatan

Diposting oleh Manajemen Bencana untuk Keamanan Nasional on


Latar Belakang Sparatisme Maluku Selatan
Didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia, menimbulkan respon dari masyarakat Maluku Selatan saat itu. Seorang mantan jaksa agung Negara Indonesia Timur, Mr. Dr. Christian Robert Soumokil, memproklamirkan berdirinya Republik Maluku Selatan pada tanggal 25 April 1950. Hal ini merupakan bentuk penolakan atas didirikannya NKRI, Soumokil tidak setuju dengan penggabungan daerah-daerah Negara Indonesia Timur ke dalam wilayah kekuasaan Republik Indonesia. Dengan mendirikan Republik Maluku Selatan, Ia mencoba untuk melepas wilayah Maluku Tengah dan NIT dari Republik Indonesia Serikat.
Berdirinya Republik Maluku Selatan ini langsung menimbulkan respon pemerintah yang merasa kehadiran RMS bisa jadi ancaman bagi keutuhan Republik Indoensia Serikat. Maka dari itu, pemerintah langsung ambil beberapa keputusan untuk langkah selanjutnya.
Tindakan pemerintah yang pertama dilakukan adalah dengan menempuh jalan damai. Dr. J. Leimena dikirim oleh Pemerintah untuk menyampaikan permintaan berdamai kepada RMS, tentunya membujuk agar tetap bergabung dengan NKRI. Tetapi, langkah pemerintah tersebut ditolak oleh Soumokil, justru ia malah meminta bantuan, perhatian, juga pengakuan dari negara lain lho, terutama dari Belanda, Amerika Serikat, dan komisi PBB untuk Indonesia.
Ditolaknya mentah-mentah ajakan pemerintah kepada RMS untuk berdamai, membuat pemerintah Indonesia memutuskan untuk melaksanakan ekspedisi militer. Kolonel A.E. Kawilarang dipilih sebagai pemimpin dalam melaksanakan ekspedisi militer tersebut. Kalian tahu ngga beliau itu siapa? Beliau itu adalah panglima tentara dan teritorium Indonesia Timur. Ia dirasa mengerti dan paham bagaimana kondisi Indonesia di wilayah timur. Akhirnya kota Ambon dapat dikuasai pada awal November 1950. Akan tetapi, ketika melakukan perebutan Benteng Nieuw Victoria, Letnan Kolonel Slamet Riyadi gugur. Namun, perjuangan gerilya kecil-kecilan masih berlanjut di Pulau Seram sampai 1962. Setelah itu, pada tanggal 12 Desember 1963, Soumokil akhirnya dapat ditangkap dan kemudian dihadapkan pada Mahkamah Militer Luar Biasa di Jakarta. Berdasarkan keputusan Mahkamah Militer Luar Biasa, Soumokil dijatuhi hukuman mati.
Setelah RMS mengalami kekalahan di Ambon, serta Soumokil yang telah dijatuhkan hukuman mati, pada akhirnya pemerintahan RMS mulai mengungsi dari pulau-pulau yang di tempati sebelumnya dan membuat pemerintahan dalam pengasingan di Belanda. Sebanyak 12.000 tentara Maluku bersama keluarganya berangkat ke Belanda setahun setelahnya. Pada akhirnya pemberontakan RMS berhasil dihentikan oleh pemerintah Indonesia.


Artikel diatas dilindungi oleh DMCA Web Protection.



{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar

komentar anda saya tunggu

Follower