Ketentuan Pasal 166 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 mengatur pendanaan pilkada bersumber dari APBD
dan dapat didukung oleh APBN, dalam ayat selanjutnya disebutkan dukungan
pendanaan dari APBN akan diatur dengan Peraturan Pemerintah, sampai saat ini
Peraturan Pemerintah mengenai dukungan pendanaan dari APBN belum juga diterbitkan.
Disisi lain, dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau sebelum dilakukan perubahan, mengatur
bahwa pendanaan pilkada bersumber dari APBN dengan dukungan pendanaan dari
APBD. Perubahan skema penganggaran inilah yang mungkin membuat daerah luput
untuk mengalokasikan anggaran pilkada dalam pembahasan APBDnya atau bisa jadi
daerah berasumsi bahwa ketentuan penganggaran ini tidak akan berubah seperti
yang diatur dalam Perpu dan mungkin daerah hanya mempersiapkan dana dukungan
pilkada.
Terkait pendanaan penyelenggaraan pilkada,
Presiden Joko Widodo mengatakan dana pilkada serentak yang mencapai Rp 7
triliun seluruhnya menjadi tanggungan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD)
dari masing daerah yang akan menyelenggarakan pilkada. “Hanya biaya pengamanan
dari kepolisian yang sepenuhnya tidak bisa dibiayai oleh APBD,” kata Presiden
Jokowi saat memimpin Rapat Terbatas terkait dengan Pilkada serentak di Kantor
Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/7/2015). Menurut Presiden Jokowi, sesuai dengan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 20015 tentang Pilkada, pendanaan Pilkada dibebankan
kepada APBD dan dapat didukung oleh APBN. Dengan demikian, lanjut Presiden,
pemerintah pusat hanya akan menambah atau menambal biaya yang tidak bisa
didanai oleh APBD. Presiden mengungkapkan, kekurangan biaya pengamanan bisa
dibantu dari APBN. Untuk itu Presiden meminta Menko Polhukam, Mendagri, Kapolri
dan Menteri Keuangan (Menkeu) secepatnya berkoordinasi soal penganggaran untuk
keamanan ini.
Artikel diatas dilindungi oleh DMCA Web Protection.
serba serbi dunia persilatan
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar
komentar anda saya tunggu